Pengantar Bisnis Informatika
1. Fungsi dan bisnis
A. Pengertian Bisnis
Bapak
Peterson bersama Plowman menjelaskan bahwa bisnis merupakan serangkaian
kegiatan yang berhubungan dengan penjualan ataupun pembelian barang dan jasa
yang secara konsisten berulang (a series of activities related to the sale or
purchase of goods and services that are consistently repeated). Menurut
Peterson dan Plowman, penjualan jasa ataupun barang yang hanya terjadi satu
kali saja bukan merupakan pengertian dari bisnis.
Selanjutnya
ditambahkan oleh Prof.L.R.Dicksee bahwa pengertian bisnis adalah suatu bentuk
aktivitas yang utamanya bertujuan untuk memperoleh keuntungan bagi yang yang
mengusahakan atau yang berkepentingan dalam terjadinya aktivitas tersebut.
Bisnis
merupakan suatu kegiatan yang dikerjakan individu atau sekelompok orang
(organisasi) yang menciptakan nilai (create value) melalui sebuah penciptaan
barang dan jasa untuk memenuhi suatu kebutuhan masyarakat dan untuk mendapatkan
keuntungan melalui transaksi.
Sehingga
dapat disimpulkan bahwa pengertian bisnis adalah kegiatan atau bentuk aktivitas
penjualan jasa dan barang yang bertujuan utnuk mencari atau memperoleh
keuntungan kepada pihak yang berusaha yang berlangsung secara terus menerus
selama masih memberikan keuntungan.
B.
Manfaat
Bisnis
Berikut
beberapa manfaat bisnis:
1. Memperoleh
Penghargaan/Pengakuan
Penghargaan
ataupun pengakuan dapat diperoleh dengan berbisnis. Dengan adanya bisnis yang
berhasil dan tumbuh dan berkembang serta memberikan dampak positif kepada
masyarakat akan memberikan anda pengakuan positif dari masyakat itu sendiri.
2. Kesempatan
Untuk Menjadi Bos bagi DIRI SENDIRI
Kapan
lagi anda dapat menjadi bos untuk diri sendiri kalau bukan di bisnis yang anda
rintis dan buat sendiri. Dengan berbisnis, anda akan menjadi penentu dan
pemimpin dari bisnis anda. Besar kecilnya bisnis anda ditentukan oleh kemampuan
anda menjadi bos.
3. Menggaji
diri sendiri
Enak
bukan, anda tentukan penghasilan anda sendiri. Itulah manfaat membangun bisnis
anda. Jumlah penghasilan dan juga sumber penghasilan anda, anda yang tentukan.
4. Atur
Waktu Anda Sendiri
Jam
kerja anda, anda yang atur. Itulah manfaat berbisnis yang keren. Bila anda jadi
PNS, jam kerja anda haruslah sesuai dengan permintaan pemerintah. Bila anda
menjadi pebisnis, jam kerja menjadi lebih fleksibel. Bila anda lebih ingin
bersantai, dengan penghasilan bisnis yang naik, anda dapat merekrut pegawai
untuk menggantikan anda. Uenak bukan
5. Masa
Depan yang lebih cerah
Masa
depan anda, bisa dikatakan anda yang atur, semakin anda gigih dan semangat
berbisnis, anda akan memiliki masa depan yang lebih cerah.
C. Tujuan Bisnis
Setiap
bisnis atau perusahaan berusaha mengolah bahan untuk dijadikan produk yang
dibutuhkan oleh konsumen, produk dapat berupa barang atau jasa.Tujuan
perusahaan membuat produk adalah unruk mendapatkan laba, yakni imbalan yang
diperoleh oleh perusahaan dari penyediaan suatu produk bagi konsumen.
Tujuan
bisnis adalah untung, bisnis merupakan kegiatan ekonomis yang di dalamnya
kegiatan tukar-menukar, jual-beli, memproduksi dan memasarkan,
belanja-mempekerjakan dan interaksi manusia lainnya. Semuanya dengan maksud
memperoleh untung. Keraf menguraikan pandangan ideal motif berbisnis, bisnis
adalah kegiatan untuk memproduksi, menjual dan membeli barang serta jasa untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat. Jadi tujuan utama berbisnis bukanlah mencari
keuntungan, melainkan melayani kepentingan masyarakat. Keuntungan adalah simbol
kepercayaan masyarakat atas kegiatan bisnis yang dilakukan.
Pada
umunya tujuan didirikannya bisnis atau perusahaan tidak hanya profit oriented
semata, namun secara keseluruhan tujuan didirikannya perusahaan meliputi :
1.
Profit
2.
Pengadaan barang atau jasa
3.
Kesejahteraan pemilik faktor produksi
dan masyarakat
4.
Full employment
5.
Eksistensi perusahaan dalam jangka
panjang
6.
Kemajuan atau pertumbuhan
7.
Prestise dan prestasi
Meskipun
tujuan utama mereka adalah memperoleh keuntungan namun hal tersebut bukan
berarti bahwa mereka tidak mempunyai tujuan lain selain tujuan tersebut, masih
banyak tujuan-tujuan para pembisnis yang ingin mereka raih dan tujuan antara
satu dan yang lainya bisa saja berbeda. Tujuan lain yang ingin dicapai oleh
pelaku bisnis itu diantaranya :
- ·
Ingin mencukupi berbagai kebutuhannya
- ·
Untuk memakmurkan keluarga
- ·
Ingin namanya dikenal banyak orang
- ·
Karena ingin menjadi penerus usaha
keluarga
- ·
Ingin mencoba hal baru
- ·
Ingin memanfaatkan waktu luang
- ·
Ingin mempunyai usaha sendiri dan tidak
bekerja pada orang lain.
- ·
Ingin mendapat simpati. Dsb.
D. Fungsi Bisnis
Fungsi
bisnis adalah untuk menciptakan nilai (kegunaan) suatu produk, yang semula
kurang bernilai, setelah diubah atau diolah menjadi menjadi dapat memenuhi
kebutuhan masyarakat / konsumen. Nilai kegunaan (Utility Value) yang diciptakan
oleh kegiatan bisnis, sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat adalah
terangkum dalam fungsi utama bisnis.
Fungsi
utama bisnis adalah menciptakan nilai suatu produk atau jasa dengan cara :
- Bisnis berfungsi untuk mengubah bentuk
bisnis(form utility), yang tidak lain dari fungsi produksi
- Bisnis berfungsi untuk memindahkan
bentuk (place utility), atau fungsi distribusi
- Bisnis mengubah pemilikan (possessive
utility), yaitu fungsi penjualan
- Bisnis berfungsi menunda waktu kegunaan.
(time utility), atau fungsi pemasaran
Steinhoff
menyebutkan ada tiga fungsi utama bisnis, yaitu :
- Untuk mencari bahan mentah (acquiring
raw material)
- Untuk mengubah bahan mentah menjadi
barang jadi(manufacturing raw materials into product)
- Untuk menyalurkan barang yang sudah jadi
tersebut ketangan konsumen (distributing product to consumers)
2. Pendirian Badan Usaha
A. Jenis-jenis Badan Usaha
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah suatu perusahaan atau bisnis yang dimiliki oleh pemilik
tunggal sedangkan pengusaha perorangan adalah pemilik dari suatu
perusahaanperseorangan. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa
ijin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas berkembang membuat bisnis
personal tanpa ada batasan untuk mendirikannya. Dari segi permodalan pengusaha
perseorangan dapat saja mendapatkan pinjaman dari kreditor untuk operasional
perusahaan, tetapi tidak berarti pinjaman itu sebagai bukti kepemilikan lain
dari orang tersebut. Akibat dari adanya utang tersebut pemilik bertanggung
jawab langsung dalam pelunasaan utang tersebut dan apabila terjadi keuntungan,
pengusaha tidak perlu membagi keuntungannya kepada kreditor.
Ciri-
ciri dari perusahaan ini :
1.
Dimiliki perseorangan (individu atau perusahaan keluarga)
2.
Pengelolaannya sederhana
3.
Modalnya relative tidak terlalu besar
4.
Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya
5.
Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relative kecil.
Prosedur
pendirian perusahaan pribadi :
1.
Membuat akte perusahaan ke notaris.
Karena
perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda
ke notaris. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan,
bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, pengurus perusahaan seperti
siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
2.
Mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.
Surat
ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana
perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat
keterangan yang sama. Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda
memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Biasanya Anda dipungut biaya
administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan kelurahan
lain kelurahan.
3.Mengurus
NPWP perusahaan.
Untuk
mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP,
Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili. Biasanya
pembuatan NPWP hanya butuh kira-kira 2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi
hari ke kantor pajak, Anda sudah mendapatkannya di siang hari. Selain itu,
tidak ada biaya administrasi yang perlu Anda bayar.
4.
Mendapatkan Surat Keputusan pendirian perusahaan dari
Departemen
Hukum dan HAM. Ini biasanya diurus oleh notaris Anda. Notaris biasanya
menyerahkan salinan akte perusahaan, Surat Keterangan Domisili dan NPWP
perusahaan Anda untuk mendapatkan SK perusahaan.
5.
Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
SIUP
merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan agar perusahaan bisa
beroperasi. Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
6.
Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
TDP
merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan. Persyaratannya relatif sama
untuk berbagai daerah.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
adalah
badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara, yang
berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN bergerak di sektor-sektor
yang menguasai hajat hidup orang banyak. Contoh: persero.
Di
Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan
usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui
penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan
barang atau jasa bagi masyarakat.
Sejak
tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya olehKementerian BUMN,
yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN. BUMN di Indonesia berbentuk perusahaan
perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan.
Perusahaan perseroan (Persero)
Perusahaan
perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya
terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh
pemerintah (atas nama negara) yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Ciri-ciri
persero :
1. Pendirian
persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
2. Pelaksanaan
pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
3. Statusnya
berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
4. Modalnya
berbentuk saham
5. Sebagian
atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaannegara yang dipisahkan
6. Organ
persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
7. Menteriyang
ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
8. Apabila
seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika
hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
9. RUPS
bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
10. Dipimpin
oleh direksi
11. Laporan
tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
12. Tidak
mendapat fasilitas negara
13. Tujuan
utama memperoleh keuntungan
14. Hubungan-hubungan
usaha diatur dalam hukum perdata
15. Pegawainya
berstatus pegawaiswasta
Fungsi
RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam
perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi.
Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero
baik di dalam maupun di luar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian
dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam
pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Pada
beberapa persero, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada
kepemilikannya dengan membuat persero tersebut menjadi perusahaan terbuka yang
sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT Telekomunikasi
Indonesia (Persero) Tbk.
Persero
terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah
penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk
peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya
kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah
ialah:
1. Persero
yang menurutperundang-undangan harus berbentuk BUMN
2. Persero
yang bergerak di bidang hankam negara
3. Persero
yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
4. Persero
yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang
diprivatisasi oleh UU
Ada
dua persero yang berubah menjadi badan layanan umum, yakni Askes dan Jamsostek
yang kini berubah menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Perseroan Terbatas
Perseroan
terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum
untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang
pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya
terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan
perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan
terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam
anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik
perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat
memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik
saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang
dimiliki. Apabilautang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan
utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila
perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang
disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang
diperoleh perseroan terbatas.
Selain
berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang
diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa
menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Ciri-ciri dari perseroan terbatas :
a. Modalnya terdiri dari saham-saham.
b. Pemegang kekuasaan tertinggi pada rapat umum
pemegang saham.
c. Pemilik PT adalah pemegang saham jumlahnya
banyak.
d. Pemegang saham bertanggung jawab sebatas modal.
e. Pengelola PT adalah dewan direksi yang diawasi
oleh dewan komisaris.
Tentang Tata Cara Pengajuan dan
Pemakaian Nama Perseroan Terbatas
Tahap Pengajuan
Nama PT.
Pengajuan
nama perusahaan ini didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan
Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham. Adapun persyaratan yang dibutuhkan sebagai
berikut:
1. Melampirkan
asli formulir dan pendirian surat kuasa
2. Melampirkan
photocopy Kartu Identitas Penduduk (“KTP”) para pendirinya dan para pengurus
perusahaan
3. Melampirkan
photocopy Kartu Keluarga (“KK”) pimpinan/pendiri PT.
Proses
ini bertujuan untuk akan melakukan pengecekan nama PT (apakah Nama PT tersebut
sudah gunakan atau tidak?), dimana pemakaian PT tidak boleh sama atau mirip
sekali dengan nama PT yang sudah ada maka yang perlu siapkan adalah 2 (dua)
atau 3 (tiga) pilihan nama PT, usahakan nama PT mencerminkan kegiatan usaha
anda. Disamping itu, pendaftaran nama PT ini bertujuan untuk mendapatkan
persetujuan dari instansi terkait (Kemenkumham) sesuai dengan UUPT dan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011.
Tahap Pembuatan Akta Pendirian PT.
Pembuatan
akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara
Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri
Kemenkumham.
Patut
untuk dipahami, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan akta
ini, yaitu:
1. Kedudukan
PT, yang mana PT harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan
nama Kota dimana PT melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat
2. Pendiri
PT minimal 2 orang atau lebih
3. Menetapkan
jangka waktu berdirinya PT: selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan
tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup
4. Menetapkan
Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha PT
5. Akta
Notaris yang berbahasa Indonesia
6. Setiap
pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan;
7. Modal
dasar minimal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan modal disetor
minimal 25% (duapuluh lima perseratus) dari modal dasar
8. Minimal
1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris
9. Pemegang
saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia,
kecuali PT dengan Modal Asing atau biasa disebut PT PMA
Tahap Pembuatan Surat Keterangan
Domisili Perusahaan (SKDP).
Permohonan
SKDP diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT
anda berada, yang mana sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan
(domisili gedung, jika di gedung).
Persyaratan
lain yang dibutuhkan adalah:
1. Photocopy
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir,
2. Perjanjian
Sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung
perkantoran,
3. Kartu
Tanda Penduduk (KTP) Direktur,
4. Izin
Mendirikan Bangun (IMB) jika PT tidak berada di gedung perkantoran.
Tahap Permohonan Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP).
Permohonan
pendaftaran NPWP diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan
keberadaan domisili PT. Persyaratan lain yang dibutuhkan, adalah: NPWP pribadi
Direktur PT, photocopy KTP Direktur (atau photocopy Paspor bagi WNA, khusus PT
PMA), SKDP, dan akta pendirian PT.
Tahap
berikutnya pengesahan Anggaran Dasar Perseroan oleh Menteri Kemenkumham.
Permohonan
ini diajukan kepada Menteri Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran
Dasar Perseroan (akta pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai dengan UUPT.
Persyaratan yang dibutuhkan antara lain:
1. Bukti
setor bank senilai modal disetor dalam akta pendirian.
2. Bukti
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pembayaran berita acara negara.
3. Asli
akta pendirian.
Mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP)
SIUP
ini berguna agar PT dapat menjalankan kegiatan usahanya. Namun perlu untuk
diperhatikan bahwa setiap perusahaan patut membuat SIUP, selama kegiatan usaha
yang dijalankannya termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI)
sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 Tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Permohonan
pendaftaran SIUP diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan
Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota
atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili PT. Adapun klasifikasi dari SIUP
berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007
tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Sumber :
Buchari
Alma dan Donni Juni Priansa, Manajemen Bisnis Syariah,
(Bandung: Alfabeta, 2009).
Amirullah
dan Imam Hardjanto, Pengantas Bisnis,
(Yogyakarta: Graha Ilmu, 2005).