Kamis, 29 September 2016

Tugas ke 1 Pengantar bisnis Informatika

Pengantar Bisnis Informatika
1. Fungsi dan bisnis
A.  Pengertian Bisnis
Bapak Peterson bersama Plowman menjelaskan bahwa bisnis merupakan serangkaian kegiatan yang berhubungan dengan penjualan ataupun pembelian barang dan jasa yang secara konsisten berulang (a series of activities related to the sale or purchase of goods and services that are consistently repeated). Menurut Peterson dan Plowman, penjualan jasa ataupun barang yang hanya terjadi satu kali saja bukan merupakan pengertian dari bisnis.
Selanjutnya ditambahkan oleh Prof.L.R.Dicksee bahwa pengertian bisnis adalah suatu bentuk aktivitas yang utamanya bertujuan untuk memperoleh keuntungan bagi yang yang mengusahakan atau yang berkepentingan dalam terjadinya aktivitas tersebut.
Bisnis merupakan suatu kegiatan yang dikerjakan individu atau sekelompok orang (organisasi) yang menciptakan nilai (create value) melalui sebuah penciptaan barang dan jasa untuk memenuhi suatu kebutuhan masyarakat dan untuk mendapatkan keuntungan melalui transaksi.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa pengertian bisnis adalah kegiatan atau bentuk aktivitas penjualan jasa dan barang yang bertujuan utnuk mencari atau memperoleh keuntungan kepada pihak yang berusaha yang berlangsung secara terus menerus selama masih memberikan keuntungan.

B.   Manfaat Bisnis
Berikut beberapa manfaat bisnis:
1.      Memperoleh Penghargaan/Pengakuan
Penghargaan ataupun pengakuan dapat diperoleh dengan berbisnis. Dengan adanya bisnis yang berhasil dan tumbuh dan berkembang serta memberikan dampak positif kepada masyarakat akan memberikan anda pengakuan positif dari masyakat itu sendiri.
2.      Kesempatan Untuk Menjadi Bos bagi DIRI SENDIRI
Kapan lagi anda dapat menjadi bos untuk diri sendiri kalau bukan di bisnis yang anda rintis dan buat sendiri. Dengan berbisnis, anda akan menjadi penentu dan pemimpin dari bisnis anda. Besar kecilnya bisnis anda ditentukan oleh kemampuan anda menjadi bos.
3.      Menggaji diri sendiri
Enak bukan, anda tentukan penghasilan anda sendiri. Itulah manfaat membangun bisnis anda. Jumlah penghasilan dan juga sumber penghasilan anda, anda yang tentukan.
4.      Atur Waktu Anda Sendiri
Jam kerja anda, anda yang atur. Itulah manfaat berbisnis yang keren. Bila anda jadi PNS, jam kerja anda haruslah sesuai dengan permintaan pemerintah. Bila anda menjadi pebisnis, jam kerja menjadi lebih fleksibel. Bila anda lebih ingin bersantai, dengan penghasilan bisnis yang naik, anda dapat merekrut pegawai untuk menggantikan anda. Uenak bukan
5.      Masa Depan yang lebih cerah
Masa depan anda, bisa dikatakan anda yang atur, semakin anda gigih dan semangat berbisnis, anda akan memiliki masa depan yang lebih cerah.

C.  Tujuan Bisnis
Setiap bisnis atau perusahaan berusaha mengolah bahan untuk dijadikan produk yang dibutuhkan oleh konsumen, produk dapat berupa barang atau jasa.Tujuan perusahaan membuat produk adalah unruk mendapatkan laba, yakni imbalan yang diperoleh oleh perusahaan dari penyediaan suatu produk bagi konsumen.
Tujuan bisnis adalah untung, bisnis merupakan kegiatan ekonomis yang di dalamnya kegiatan tukar-menukar, jual-beli, memproduksi dan memasarkan, belanja-mempekerjakan dan interaksi manusia lainnya. Semuanya dengan maksud memperoleh untung. Keraf menguraikan pandangan ideal motif berbisnis, bisnis adalah kegiatan untuk memproduksi, menjual dan membeli barang serta jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Jadi tujuan utama berbisnis bukanlah mencari keuntungan, melainkan melayani kepentingan masyarakat. Keuntungan adalah simbol kepercayaan masyarakat atas kegiatan bisnis yang dilakukan.
Pada umunya tujuan didirikannya bisnis atau perusahaan tidak hanya profit oriented semata, namun secara keseluruhan tujuan didirikannya perusahaan meliputi :
1.        Profit
2.        Pengadaan barang atau jasa
3.        Kesejahteraan pemilik faktor produksi dan masyarakat
4.        Full employment
5.        Eksistensi perusahaan dalam jangka panjang
6.        Kemajuan atau pertumbuhan
7.        Prestise dan prestasi
Meskipun tujuan utama mereka adalah memperoleh keuntungan namun hal tersebut bukan berarti bahwa mereka tidak mempunyai tujuan lain selain tujuan tersebut, masih banyak tujuan-tujuan para pembisnis yang ingin mereka raih dan tujuan antara satu dan yang lainya bisa saja berbeda. Tujuan lain yang ingin dicapai oleh pelaku bisnis itu diantaranya :
  • ·         Ingin mencukupi berbagai kebutuhannya
  • ·         Untuk memakmurkan keluarga
  • ·         Ingin namanya dikenal banyak orang
  • ·         Karena ingin menjadi penerus usaha keluarga
  • ·         Ingin mencoba hal baru
  • ·         Ingin memanfaatkan waktu luang
  • ·         Ingin mempunyai usaha sendiri dan tidak bekerja pada orang lain.
  • ·         Ingin mendapat simpati. Dsb.


D.  Fungsi Bisnis
  Fungsi bisnis adalah untuk menciptakan nilai (kegunaan) suatu produk, yang semula kurang bernilai, setelah diubah atau diolah menjadi menjadi dapat memenuhi kebutuhan masyarakat / konsumen. Nilai kegunaan (Utility Value) yang diciptakan oleh kegiatan bisnis, sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat adalah terangkum dalam fungsi utama bisnis.
Fungsi utama bisnis adalah menciptakan nilai suatu produk atau jasa dengan cara :
  • Bisnis berfungsi untuk mengubah bentuk bisnis(form utility), yang tidak lain dari fungsi produksi
  • Bisnis berfungsi untuk memindahkan bentuk (place utility), atau fungsi distribusi
  • Bisnis mengubah pemilikan (possessive utility), yaitu fungsi penjualan
  • Bisnis berfungsi menunda waktu kegunaan. (time utility), atau fungsi pemasaran

Steinhoff menyebutkan ada tiga fungsi utama bisnis, yaitu :
  • Untuk mencari bahan mentah (acquiring raw material)
  • Untuk mengubah bahan mentah menjadi barang jadi(manufacturing raw materials into product)
  •  Untuk menyalurkan barang yang sudah jadi tersebut ketangan konsumen (distributing product to consumers)


2. Pendirian Badan Usaha
A.   Jenis-jenis Badan Usaha
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah suatu perusahaan atau bisnis yang dimiliki oleh pemilik tunggal sedangkan pengusaha perorangan adalah pemilik dari suatu perusahaanperseorangan. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa ijin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas berkembang membuat bisnis personal tanpa ada batasan untuk mendirikannya. Dari segi permodalan pengusaha perseorangan dapat saja mendapatkan pinjaman dari kreditor untuk operasional perusahaan, tetapi tidak berarti pinjaman itu sebagai bukti kepemilikan lain dari orang tersebut. Akibat dari adanya utang tersebut pemilik bertanggung jawab langsung dalam pelunasaan utang tersebut dan apabila terjadi keuntungan, pengusaha tidak perlu membagi keuntungannya kepada kreditor.

Ciri- ciri dari perusahaan ini :
1. Dimiliki perseorangan (individu atau perusahaan keluarga)
2. Pengelolaannya sederhana
3. Modalnya relative tidak terlalu besar
4. Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya
5. Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relative kecil.

Prosedur pendirian perusahaan pribadi :
1. Membuat akte perusahaan ke notaris.
Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda ke notaris. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.

2. Mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.
Surat ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama. Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Biasanya Anda dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan kelurahan lain kelurahan.

3.Mengurus NPWP perusahaan.
Untuk mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili. Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh kira-kira 2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, Anda sudah mendapatkannya di siang hari. Selain itu, tidak ada biaya administrasi yang perlu Anda bayar.

4. Mendapatkan Surat Keputusan pendirian perusahaan dari
Departemen Hukum dan HAM. Ini biasanya diurus oleh notaris Anda. Notaris biasanya menyerahkan salinan akte perusahaan, Surat Keterangan Domisili dan NPWP perusahaan Anda untuk mendapatkan SK perusahaan.

5. Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan agar perusahaan bisa beroperasi. Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.

6. Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
TDP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.
  
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara, yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN bergerak di sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak. Contoh: persero.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya olehKementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN. BUMN di Indonesia berbentuk perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan.

Perusahaan perseroan (Persero)
Perusahaan perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh pemerintah (atas nama negara) yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Ciri-ciri persero :

1.      Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
2.      Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
3.      Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
4.      Modalnya berbentuk saham
5.     Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaannegara yang dipisahkan
6.      Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
7.      Menteriyang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
8.   Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
9.      RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
10.  Dipimpin oleh direksi
11.  Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
12.  Tidak mendapat fasilitas negara
13.  Tujuan utama memperoleh keuntungan
14.  Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
15.  Pegawainya berstatus pegawaiswasta

Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun di luar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Pada beberapa persero, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat persero tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:

1.      Persero yang menurutperundang-undangan harus berbentuk BUMN
2.      Persero yang bergerak di bidang hankam negara
3.      Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
4.  Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU
Ada dua persero yang berubah menjadi badan layanan umum, yakni Askes dan Jamsostek yang kini berubah menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.


Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabilautang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

Ciri-ciri dari perseroan terbatas :
a. Modalnya terdiri dari saham-saham.
b. Pemegang kekuasaan tertinggi pada rapat umum pemegang saham.
c. Pemilik PT adalah pemegang saham jumlahnya banyak.
d. Pemegang saham bertanggung jawab sebatas modal.
e. Pengelola PT adalah dewan direksi yang diawasi oleh dewan komisaris.






Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas

Tahap Pengajuan Nama PT.
Pengajuan nama perusahaan ini didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham. Adapun persyaratan yang dibutuhkan sebagai berikut:
1.      Melampirkan asli formulir dan pendirian surat kuasa
2.      Melampirkan photocopy Kartu Identitas Penduduk (“KTP”) para pendirinya dan para pengurus perusahaan
3.      Melampirkan photocopy Kartu Keluarga (“KK”) pimpinan/pendiri PT.

Proses ini bertujuan untuk akan melakukan pengecekan nama PT (apakah Nama PT tersebut sudah gunakan atau tidak?), dimana pemakaian PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan nama PT yang sudah ada maka yang perlu siapkan adalah 2 (dua) atau 3 (tiga) pilihan nama PT, usahakan nama PT mencerminkan kegiatan usaha anda. Disamping itu, pendaftaran nama PT ini bertujuan untuk mendapatkan persetujuan dari instansi terkait (Kemenkumham) sesuai dengan UUPT dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011.

Tahap Pembuatan Akta Pendirian PT.
Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham.

Patut untuk dipahami, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan akta ini, yaitu:
1.      Kedudukan PT, yang mana PT harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota dimana PT melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat
2.      Pendiri PT minimal 2 orang atau lebih
3.      Menetapkan jangka waktu berdirinya PT: selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup
4.      Menetapkan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha PT
5.      Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
6.      Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan;
7.      Modal dasar minimal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan modal disetor minimal 25% (duapuluh lima perseratus) dari modal dasar
8.      Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris
9.      Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT dengan Modal Asing atau biasa disebut PT PMA

Tahap Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
Permohonan SKDP diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT anda berada, yang mana sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan (domisili gedung, jika di gedung).

Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah:
1.      Photocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir,
2.      Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran,
3.      Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur,
4.      Izin Mendirikan Bangun (IMB) jika PT tidak berada di gedung perkantoran.

Tahap Permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Permohonan pendaftaran NPWP diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili PT. Persyaratan lain yang dibutuhkan, adalah: NPWP pribadi Direktur PT, photocopy KTP Direktur (atau photocopy Paspor bagi WNA, khusus PT PMA), SKDP, dan akta pendirian PT.

Tahap berikutnya pengesahan Anggaran Dasar Perseroan oleh Menteri Kemenkumham.
Permohonan ini diajukan kepada Menteri Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai dengan UUPT. Persyaratan yang dibutuhkan antara lain:
1.      Bukti setor bank senilai modal disetor dalam akta pendirian.
2.      Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pembayaran berita acara negara.
3.      Asli akta pendirian.

Mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP ini berguna agar PT dapat menjalankan kegiatan usahanya. Namun perlu untuk diperhatikan bahwa setiap perusahaan patut membuat SIUP, selama kegiatan usaha yang dijalankannya termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Permohonan pendaftaran SIUP diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili PT. Adapun klasifikasi dari SIUP berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.

Sumber :  
Buchari Alma dan Donni Juni Priansa, Manajemen Bisnis Syariah, (Bandung: Alfabeta, 2009). 
Amirullah dan Imam Hardjanto, Pengantas Bisnis, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2005).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar